Minggu, 23 Mei 2010

Permohonan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)

Diajukan ke Kopertis (PTS) atau Dikti (PTN) dengan melampirkan hardcopy dan scan file:
1. Fotokopi KTP dan Ijazah mulai S-1/D-4 ke atas, kecuali memang ada dosen yang masih D-3
2. Fotokopi S.K. pengangkatan sebagai dosen tetap dari Yayasan (hanya untuk dosen tetap)
3. Surat pernyataan (asli), di atas meterai, dari dosen ybs sebagai dosen tetap di P.T. tersebut
4. Fotokopi S.K. Jafa (jabatan fungsional akademik), kalau ada
5. Fotokopi S.K. pangkat/golongan PNS-DPK, khusus untuk PNS-DPK

Tidak ada komentar: